JAKARTA - Langkah pembenahan industri broker properti nasional kini memasuki fase yang semakin serius seiring diberlakukannya regulasi baru oleh pemerintah. Di tengah dinamika pasar properti dan tuntutan perlindungan konsumen, sertifikasi resmi menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) mengambil peran strategis dalam mengawal penerapan aturan tersebut agar dapat dipahami dan dijalankan secara optimal oleh seluruh pelaku industri. Fokus utama asosiasi saat ini adalah mendorong percepatan sertifikasi broker properti sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 telah menetapkan standar kegiatan usaha dan standar jasa pada sektor perdagangan berbasis risiko. Aturan ini secara tegas mengatur bahwa broker properti wajib memiliki lisensi resmi sebagai syarat menjalankan usaha secara legal.
Ketentuan dalam Permendag Nomor 33 Tahun 2025 tersebut menjadi fondasi penting dalam penataan industri broker properti nasional. Melalui regulasi ini, pemerintah menekankan pentingnya profesionalisme, akuntabilitas, serta perlindungan konsumen dalam setiap transaksi properti.
Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menegaskan bahwa asosiasi berkomitmen penuh mendukung implementasi kebijakan tersebut secara menyeluruh. Ia menyampaikan bahwa sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab profesi kepada masyarakat.
Menurut Clement Francis, kewajiban lisensi broker properti merupakan langkah konkret untuk meningkatkan standar industri. Melalui kebijakan ini, konsumen diharapkan mendapatkan layanan yang lebih aman, transparan, dan profesional.
AREBI pun secara aktif melakukan berbagai upaya untuk memastikan seluruh anggotanya siap menghadapi perubahan regulasi ini. Program edukasi, pelatihan, hingga pendampingan intensif terus digencarkan agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 5.000 orang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi broker properti Indonesia. Angka tersebut mencerminkan tingginya antusiasme pelaku industri dalam menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Clement Francis menyampaikan bahwa sertifikasi menjadi instrumen penting untuk membangun industri broker properti yang terpercaya dan berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih jasa broker yang telah memiliki lisensi resmi.
“Melalui Rakernas ini, AREBI ingin memastikan seluruh anggota memahami dan siap menjalankan kewajiban perizinan sesuai Permendag Nomor 33 Tahun 2025,” ujar Clement Francis. “Ini adalah langkah penting untuk membangun industri broker properti yang profesional, terpercaya, dan berkelanjutan, serta kami meminta masyarakat mendukung dengan memakai jasa broker properti berlisensi,” lanjutnya.
Rakernas AREBI Jadi Momentum Konsolidasi Nasional
Upaya penguatan sertifikasi tersebut semakin diperkuat melalui penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional AREBI. Agenda nasional ini digelar pada 17 Januari 2026 hingga 18 Januari 2026 di Bandung, Jawa Barat.
Rakernas tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan seluruh jajaran pengurus tingkat nasional dan daerah. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat serta perwakilan Dewan Pimpinan Daerah dari seluruh Indonesia hadir dalam agenda ini.
Forum Rakernas berfungsi sebagai wadah konsolidasi organisasi dan penguatan sinergi internal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penyelarasan program kerja dalam menghadapi tantangan industri properti ke depan.
AREBI memanfaatkan Rakernas sebagai momentum untuk mempertegas arah kebijakan organisasi. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia broker properti di tengah perubahan regulasi dan teknologi.
Clement Francis menilai Rakernas memiliki peran penting dalam memperkuat posisi broker properti sebagai profesi yang berintegritas. Menurutnya, broker properti harus mampu beradaptasi dengan dinamika pasar dan regulasi yang terus berkembang.
“Rakernas AREBI 2026 menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara AREBI dan pemerintah,” kata Clement Francis. Ia menambahkan bahwa profesionalisme dan kepatuhan regulasi menjadi tuntutan utama di era digital.
Industri properti, lanjut Clement, membutuhkan broker yang tidak hanya kompeten secara teknis. Broker juga dituntut mampu memanfaatkan teknologi digital untuk memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien.
Rakernas AREBI 2026 secara resmi dibuka oleh Bambang Wisnubroto selaku Pelaksana Tugas Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Kehadiran perwakilan pemerintah ini menegaskan dukungan terhadap penguatan ekosistem perdagangan jasa.
Dukungan Pemerintah dan Penyesuaian Regulasi KBLI
Kehadiran Kementerian Perdagangan dalam Rakernas AREBI 2026 menjadi sinyal kuat kolaborasi antara pemerintah dan asosiasi. Pemerintah menilai sektor broker properti memiliki peran penting dalam sistem perdagangan jasa nasional.
Dalam agenda tersebut, AREBI juga menghadirkan sosialisasi terkait perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam penguatan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Enzelin Sariah selaku Ketua Tim Kerja Kebijakan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan. Ia menjelaskan adanya perubahan kode KBLI yang perlu dipahami oleh pelaku usaha broker properti.
Kode KBLI 68200 yang sebelumnya mengacu pada KBLI 2020 kini berubah menjadi KBLI 68210. Kode baru tersebut mengatur aktivitas jasa intermediasi real estat secara lebih spesifik.
KBLI 68210 mencakup jasa intermediasi real estat dalam pembelian, penjualan, dan penyewaan properti. Aktivitas ini dilakukan dengan mempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan untuk memperoleh komisi atau biaya.
Dalam penjelasannya, Enzelin Sariah menyebutkan bahwa jasa intermediasi real estat dapat dilakukan secara offline maupun online. Penyesuaian ini sejalan dengan percepatan transformasi digital di sektor perdagangan jasa.
Perubahan KBLI tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi pelaku usaha broker properti. Selain itu, regulasi ini juga mendukung integrasi broker dengan platform digital yang semakin berkembang.
AREBI menilai sosialisasi KBLI menjadi bagian krusial dalam meningkatkan kepatuhan anggota terhadap aturan pemerintah. Pemahaman yang tepat akan membantu broker menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi sebagai Fondasi Kepercayaan Publik
Penerapan sertifikasi broker properti diyakini akan membawa dampak positif bagi industri secara keseluruhan. Standar kompetensi yang jelas akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.
Dengan adanya lisensi resmi, konsumen memiliki jaminan bahwa broker yang digunakan telah memenuhi kualifikasi tertentu. Hal ini diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa dan praktik tidak profesional.
AREBI menegaskan bahwa sertifikasi juga menjadi sarana transfer pengetahuan dan peningkatan kapasitas anggota. Melalui pelatihan berkelanjutan, broker diharapkan mampu mengikuti perkembangan pasar dan teknologi.
Asosiasi terus mendorong seluruh anggotanya untuk segera memenuhi kewajiban perizinan. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai sebagai investasi jangka panjang bagi keberlangsungan profesi broker properti.
Di tengah tantangan industri properti yang semakin kompleks, kolaborasi antara asosiasi, pemerintah, dan pelaku usaha menjadi sangat penting. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem properti yang lebih transparan dan berdaya saing.
AREBI optimistis bahwa implementasi Permendag Nomor 33 Tahun 2025 akan membawa perubahan positif. Dengan sertifikasi yang merata, industri broker properti Indonesia diharapkan tumbuh lebih profesional dan dipercaya masyarakat.