Perpres Hakim Ad Hoc Segera Berlaku, Skema Gaji Baru Jadi Sorotan Publik

Selasa, 20 Januari 2026 | 09:40:28 WIB
Perpres Hakim Ad Hoc Segera Berlaku, Skema Gaji Baru Jadi Sorotan Publik

JAKARTA - Isu penguatan peradilan kembali mencuat seiring rampungnya pembahasan aturan penting terkait hakim ad hoc. Pemerintah memastikan regulasi ini akan menjadi pijakan baru bagi keberlanjutan tugas dan kesejahteraan hakim ad hoc ke depan.

Kesiapan regulasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pernyataan ini menandai babak akhir dari proses panjang penyusunan kebijakan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Peraturan Presiden mengenai Hakim ad Hoc telah rampung dibahas. Perpres tersebut disebut siap untuk segera ditetapkan dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo saat memberikan keterangan pers di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta. Keterangan itu diberikan pada Senin, 19 Januari 2026, untuk merespons pertanyaan wartawan.

Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah telah menuntaskan seluruh proses pembahasan. Tidak hanya substansi, aspek teknis juga telah diselesaikan secara menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa perhitungan-perhitungan yang dibutuhkan dalam Perpres tersebut telah dirampungkan. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan administratif dalam penyusunan aturan ini.

“Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai,” ujar Prasetyo. Pernyataan tersebut menegaskan kesiapan regulasi untuk segera diberlakukan.

Dengan rampungnya pembahasan, pemerintah kini tinggal menunggu tahapan akhir. Tahapan tersebut adalah penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menunggu Tanda Tangan Presiden

Prasetyo menyampaikan bahwa Perpres Hakim ad Hoc akan segera ditandatangani Presiden. Ia optimistis proses tersebut tidak akan memakan waktu lama.

“InsyaAllah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” pungkas Prasetyo. Penandatanganan ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan penugasan hakim ad hoc.

Keberadaan Perpres ini dinilai penting bagi sistem peradilan. Regulasi tersebut akan menyesuaikan kebutuhan peradilan yang terus berkembang.

Hakim ad hoc memiliki peran strategis dalam menangani perkara tertentu. Oleh karena itu, kepastian hukum mengenai status dan kesejahteraan mereka menjadi perhatian utama.

Selain soal penugasan, isu kesejahteraan juga menjadi sorotan publik. Pemerintah menegaskan bahwa hakim ad hoc tidak akan diabaikan.

Sebelumnya, Prasetyo Hadi memastikan pemerintah tengah menyiapkan skema khusus terkait kenaikan gaji hakim ad hoc. Hal ini dilakukan untuk menjawab ketimpangan yang ada dalam regulasi sebelumnya.

Dalam regulasi yang berlaku saat ini, hanya hakim aparatur sipil negara atau hakim karier yang mengalami kenaikan tunjangan. Kenaikan tersebut mulai berlaku pada tahun 2026.

Prasetyo menegaskan pemerintah tidak melihat adanya penolakan terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, dinamika yang muncul lebih pada aspek teknis.

Skema Gaji Hakim Ad Hoc Sedang Dirinci

Prasetyo menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada belum rampungnya perincian teknis. Perincian tersebut berkaitan langsung dengan skema kenaikan gaji hakim ad hoc.

“Tidak ada penolakan,” ujar Prasetyo di Bogor. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa malam, 6 Januari 2026.

Ia menambahkan bahwa perhitungan untuk hakim ad hoc memang harus dilakukan secara terpisah. Hal ini disebabkan karakteristik jabatan yang berbeda.

“Itu nanti akan dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc perinciannya sedang didetailkan,” kata Prasetyo. Pemerintah menyiapkan mekanisme khusus agar kebijakan berjalan adil.

Menurut Prasetyo, akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc. Pendekatan ini diambil agar tidak terjadi ketimpangan kebijakan.

Pemerintah disebut telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. Komunikasi ini dilakukan untuk memastikan kebijakan diterima dengan baik.

“Sudah, kami berkomunikasi terus,” kata Prasetyo. Ia menyebut komunikasi dilakukan dengan perwakilan dan aliansi hakim ad hoc.

Komunikasi tersebut bahkan dilakukan sebelum rencana aksi yang sempat disampaikan ke publik. Pemerintah ingin memastikan aspirasi hakim ad hoc terserap.

Prasetyo menjelaskan bahwa proses perumusan skema gaji membutuhkan waktu. Hal ini karena struktur jabatan hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier.

Perbedaan Struktur dan Payung Hukum

Struktur jabatan hakim ad hoc tidak sama dengan hakim lainnya. Sistem penggajian yang digunakan juga memiliki karakteristik tersendiri.

Selain struktur, payung hukum yang mengatur hakim ad hoc juga berbeda. Hal ini membuat penanganannya tidak bisa disamakan dengan hakim karier.

“Struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lain,” jelas Prasetyo. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun kebijakan.

“Payung hukumnya juga berbeda, makanya penanganannya nanti terpisah,” tambahnya. Pemerintah tidak ingin kebijakan yang diambil justru menimbulkan masalah baru.

Meski demikian, komitmen pemerintah tetap ditegaskan. Prasetyo memastikan kenaikan pendapatan bagi hakim ad hoc tetap menjadi prioritas.

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus terhadap kondisi hakim ad hoc. Presiden menilai kelompok ini membutuhkan perbaikan kesejahteraan.

“Insyaallah,” ujar Prasetyo. Ia menyampaikan arahan Presiden terkait pentingnya memperhatikan kondisi hakim ad hoc.

Prasetyo menyebut kondisi hakim ad hoc dinilai paling membutuhkan perhatian. Kebijakan yang disusun akan disesuaikan dengan hakim karier.

“Nanti akan disesuaikan dengan hakim karier,” pungkas Prasetyo. Pernyataan ini menegaskan adanya prinsip keadilan dalam kebijakan.

Regulasi Lama dan Aturan Baru

Saat ini, aturan mengenai gaji hakim ad hoc masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Perubahan lingkungan kerja dan beban tugas menjadi alasan utama perlunya pembaruan aturan. Pemerintah menilai pembaruan ini mendesak untuk dilakukan.

Di sisi lain, mulai tahun 2026, hakim PNS atau hakim karier mengalami kenaikan gaji dan tunjangan. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025.

Besaran kenaikan gaji dan tunjangan hakim karier diberikan secara bertingkat. Penyesuaian dilakukan berdasarkan jenjang jabatan masing-masing.

Rentang kenaikan tunjangan hakim karier cukup signifikan. Nilainya mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.

Perbedaan ini menjadi dasar pemerintah menyusun skema baru bagi hakim ad hoc. Tujuannya agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu jauh.

Dengan hadirnya Perpres Hakim ad Hoc, diharapkan ada kepastian hukum yang lebih kuat. Kepastian ini penting bagi keberlangsungan sistem peradilan nasional.

Pemerintah berharap regulasi baru ini mampu meningkatkan profesionalisme hakim ad hoc. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari reformasi hukum yang berkelanjutan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat fondasi keadilan di Indonesia.

Dengan demikian, Perpres Hakim ad Hoc tidak hanya soal regulasi administratif. Aturan ini menjadi simbol perhatian negara terhadap peran penting hakim ad hoc.

Terkini