Tarif Listrik PLN Pekan Ini Tetap Stabil, Simak Rincian Lengkap Token dan kWh Januari 2026

Senin, 19 Januari 2026 | 10:55:46 WIB
Tarif Listrik PLN Pekan Ini Tetap Stabil, Simak Rincian Lengkap Token dan kWh Januari 2026

JAKARTA - Kondisi tarif listrik nasional kembali menjadi perhatian masyarakat pada pekan ketiga Januari. Banyak pelanggan memantau apakah ada perubahan biaya listrik di tengah kebutuhan rumah tangga dan usaha yang terus berjalan.

Pada periode 19–25 Januari 2026, tarif listrik PLN dipastikan tidak mengalami perubahan. Besaran tarif yang berlaku masih sama seperti pekan sebelumnya untuk seluruh golongan pelanggan.

Kepastian ini memberikan kejelasan bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Dengan tarif yang tetap, perhitungan kebutuhan listrik dapat dilakukan secara lebih terencana.

Tidak adanya perubahan tarif berarti harga per kilowatt hour atau kWh tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya. Hal ini juga berdampak langsung pada jumlah kWh token listrik yang diterima pelanggan.

Untuk pelanggan token listrik, nilai pembelian akan dikonversikan menjadi kWh sesuai tarif dasar masing-masing golongan. Besaran kWh yang diperoleh bisa berbeda walaupun nominal pembelian sama.

Sebagai ilustrasi, pelanggan yang membeli token listrik senilai Rp50.000 melalui aplikasi PLN Mobile tetap membayar sesuai nominal tersebut. Namun, biaya layanan dapat ditambahkan tergantung metode pembayaran yang digunakan.

Jumlah kWh yang diterima dari pembelian Rp50.000 tersebut akan disesuaikan dengan tarif dasar listrik. Oleh karena itu, pelanggan dengan golongan daya berbeda akan memperoleh kWh yang berbeda pula.

Kondisi tarif yang tidak berubah ini berlaku untuk seluruh segmen pelanggan. Mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas sosial dan pemerintah.

Rincian Tarif Dasar Listrik Rumah Tangga

Karena tarif listrik PLN bulan Januari 2026 tidak mengalami perubahan, harga token listrik juga tetap. Konversi nominal pembelian ke kWh mengikuti tarif dasar yang telah ditetapkan per 1 Januari 2026.

Untuk pelanggan rumah tangga golongan R-1/TR daya 450 VA, tarif listrik sebesar Rp415 per kWh. Golongan ini masih mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Pelanggan rumah tangga R-1/TR daya 900 VA subsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh. Tarif ini berlaku bagi pelanggan yang masih terdaftar sebagai penerima subsidi.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Golongan ini tidak lagi mendapatkan subsidi.

Untuk pelanggan rumah tangga R-1/TR kecil dengan daya 1.300 VA, tarif listrik ditetapkan Rp1.444,70 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku untuk daya 2.200 VA.

Pelanggan rumah tangga R-2/TR menengah dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif ini mencerminkan konsumsi listrik yang lebih besar.

Sedangkan pelanggan rumah tangga R-3/TR besar dengan daya di atas 6.600 VA juga dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Golongan ini umumnya digunakan untuk rumah dengan kebutuhan listrik tinggi.

Dengan struktur tarif tersebut, pelanggan rumah tangga dapat memperkirakan kebutuhan listrik bulanan. Perhitungan menjadi lebih mudah karena tidak ada perubahan tarif.

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis dan Industri

Selain rumah tangga, tarif listrik untuk pelanggan bisnis juga tidak mengalami perubahan. Tarif ini tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak awal Januari 2026.

Untuk pelanggan bisnis golongan B-2/TR kecil dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik sebesar Rp1.444,70 per kWh. Golongan ini mencakup usaha kecil hingga menengah.

Sementara itu, pelanggan bisnis golongan B-3/TM dan TT menengah dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Tarif ini berlaku untuk usaha berskala lebih besar.

Untuk sektor industri, tarif listrik juga tetap stabil. Golongan industri I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.

Industri besar golongan I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA memiliki tarif yang lebih rendah. Tarif listrik untuk golongan ini ditetapkan sebesar Rp996,74 per kWh.

Stabilitas tarif ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan industri. Perencanaan biaya operasional dapat dilakukan tanpa khawatir adanya kenaikan mendadak.

Kondisi tarif yang tetap juga diharapkan menjaga daya saing sektor bisnis. Beban biaya listrik yang stabil membantu kelangsungan aktivitas produksi dan layanan.

Tarif Fasilitas Pemerintah dan Sosial

Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum juga tidak mengalami perubahan. Seluruh tarif masih mengikuti ketentuan yang berlaku.

Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Golongan ini mencakup fasilitas pemerintah dengan kebutuhan listrik menengah.

Untuk golongan P-2/TM tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik sebesar Rp1.522,88 per kWh. Tarif ini berlaku bagi fasilitas berskala besar.

Golongan P-3/TR yang digunakan khusus untuk penerangan jalan umum dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif ini penting dalam mendukung layanan publik.

Sementara itu, golongan L/TR, TM, dan TT dengan berbagai tingkat tegangan dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh. Golongan ini mencakup layanan khusus lainnya.

Untuk pelayanan sosial, tarif listrik juga tetap berlaku sesuai ketentuan. Golongan S-1/TR daya 450 VA dikenakan tarif Rp325 per kWh.

Golongan S-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif Rp455 per kWh. Sementara daya 1.300 VA dikenakan tarif Rp708 per kWh.

Untuk daya 2.200 VA pada golongan S-1/TR, tarif listrik sebesar Rp760 per kWh. Sedangkan daya 3.500 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp900 per kWh.

Golongan S-2/TM dengan daya lebih dari 200 kVA dikenakan tarif Rp925 per kWh. Tarif ini berlaku untuk fasilitas sosial berskala besar.

Cara Menghitung Besaran kWh Token Listrik

Pengisian token listrik selalu menyesuaikan tarif dasar listrik yang berlaku. Selain itu, pembelian token juga dikenai pajak penerangan jalan atau PPJ.

Besaran PPJ berbeda di setiap daerah, umumnya berkisar antara 3 hingga 10 persen. Pajak ini akan memengaruhi jumlah kWh yang diterima pelanggan.

Rumus perhitungan kWh dari pembelian token adalah nilai token dikurangi PPJ lalu dibagi tarif dasar listrik. Dengan rumus ini, pelanggan dapat memperkirakan kWh yang diperoleh.

Sebagai contoh, seorang pelanggan membeli token listrik sebesar Rp50.000 dengan daya 1.300 VA. Tarif dasar listrik untuk golongan ini adalah Rp1.444,70 per kWh.

Jika PPJ di daerah tersebut sebesar 3 persen, maka nilai PPJ yang dikenakan adalah Rp1.500. Nilai ini dikurangkan dari nominal pembelian token.

Dengan perhitungan tersebut, besaran kWh yang diperoleh adalah (Rp50.000 dikurangi Rp1.500) dibagi Rp1.444,70. Hasilnya adalah sekitar 33,57 kWh.

Artinya, pelanggan nonsubsidi daya 1.300 VA yang membeli token Rp50.000 akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh. Besaran ini bisa berbeda jika PPJ daerah berbeda.

Dengan memahami mekanisme ini, pelanggan dapat mengelola penggunaan listrik dengan lebih bijak. Perencanaan konsumsi listrik menjadi lebih terukur.

Terkini